Di Jakarta
Dengan hormat kami sampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Pasal (2) ayat (2) disebutkan bahwa "fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik".
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi yang terhormat bapak/ibu anggota DPR RI yang dilantuk tanggal 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong pajak penghasilan 15% dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR RI pada tanggal 7 April 2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian bapak/ibu anggota DPR RI kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal,
Indra Iskandar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.