JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepala daerah untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan bijaksana.
Selain itu, Bambang meminta, kepala daerah harus memastikan penerapan PSBB tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Bambang mengatakan, kepala daerah harus menyampaikan perkembangan data pasien Covid-19 dengan wajar dan terukur, terutama data harian terkait penambahan jumlah pasien yang meninggal dunia.
"Sebelum PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying," ujarnya.
Lebih lanjut, Menurut Bambang, kepala daerah harus memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat, seperti layanan medis bagi penyakit lain.
Baca juga: Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan
Tak hanya itu, mengenai lonjakan pemudik, ia meminta kepala daerah harus persuasif dan mengedepankan dialog.
"Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas di setiap daerah harus persuasif, dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah daerah yang menemukan kasus positif Covid-19 di wilayahnya dalam jumlah signifikan dapat mengajukan kepada pemerintah pusat agar menetapkan wilayahnya sebagai lokasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Ombudsman Jakarta Dukung Gubernur DKI Ajukan PSBB
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB suatu wilayah provinsi maupun kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
"Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah," kata Oscar di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Kedua, terdapat ikatan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, wali kota/bupati. Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata dia.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan PSBB Belum Tegas, Tak Efektif Atasi Covid-19
Sebelum suatu daerah ditetapkan sebagai PSBB, harus didukung dengan data dan bukti epidemiologis yang cukup.
Data dan bukti itu, menurut Oscar, antara lain peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Selain itu, daerah juga perlu menginformasikan kesiapan masing-masing meliputi aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
"Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.