JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menghentikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai cukup kontroversial di tengah pandemi Covid-19.
Meskipun, tidak ada larangan bagi DPR untuk membahas sejumlah RUU yang akan berimplikasi terhadap publik, namun dikhawatirkan pembahasan tersebut akan mengurangi peran masyarakat dalam memberikan masukkan konstruktif saat pembahasan RUU.
Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengungkapkan hal tersebut menanggapi rencana rapat paripurna DPR yang berlangsung, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Surpres Omnibus Law Cipta Kerja jika Mau Serius Atasi Covid-19
Menurut rencana, ada sejumlah RUU yang hendak disahkan untuk dilanjutkan pembahasannya seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut, mengamputasi aspirasi masyarakat, dan tindakan yang elitis yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas," kata Julius dalam keterangan tertulis.
Terlebih, imbuh dia, di dalam draf revisi Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme daring.
Hal itu masih menimbulkan pertanyaan terutama soal jaminan transparansi dan akuntabilitas keputusan atau persetujuan yang hendak diambil.
"Dan bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya?" imbuh dia.
Julius pun mengingatkan agar DPR dapat memperhatikan protokol kesehatan sebagai dampak penyebaran Covid-19 terutama dalam kegiatan berkumpul dan bersosialisasi di ruang publik.
Baca juga: Paripurna DPR Pembacaan Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Hadir Anggota Fisik 31 dan Virtual 278
Selain itu, ia juga meminta jika pembahasan tetap dilanjutkan, DPR harus memastikan metode pembahasan mulai dari legislasi, pengawasan hingga penganggaran dapat tetap menjamin partisipasi publik serta transparan dan akuntabilitasnya melalui skema jarak jauh.
"Membahas poin-poin yang relevan saja dengan kondisi tanggap darurat saat ini, seperti pembahasan Perpu Nomor Tahun 2020, Pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan dengan penanganan COVID-19, dan menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.