Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Tunda Pembahasan Sejumlah RUU Kontroversial

Kompas.com - 02/04/2020, 17:01 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menghentikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai cukup kontroversial di tengah pandemi Covid-19.

Meskipun, tidak ada larangan bagi DPR untuk membahas sejumlah RUU yang akan berimplikasi terhadap publik, namun dikhawatirkan pembahasan tersebut akan mengurangi peran masyarakat dalam memberikan masukkan konstruktif saat pembahasan RUU.

Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengungkapkan hal tersebut menanggapi rencana rapat paripurna DPR yang berlangsung, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Surpres Omnibus Law Cipta Kerja jika Mau Serius Atasi Covid-19

Menurut rencana, ada sejumlah RUU yang hendak disahkan untuk dilanjutkan pembahasannya seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut, mengamputasi aspirasi masyarakat, dan tindakan yang elitis yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas," kata Julius dalam keterangan tertulis.

Terlebih, imbuh dia, di dalam draf revisi Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme daring.

Hal itu masih menimbulkan pertanyaan terutama soal jaminan transparansi dan akuntabilitas keputusan atau persetujuan yang hendak diambil.

"Dan bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya?" imbuh dia.

Julius pun mengingatkan agar DPR dapat memperhatikan protokol kesehatan sebagai dampak penyebaran Covid-19 terutama dalam kegiatan berkumpul dan bersosialisasi di ruang publik.

Baca juga: Paripurna DPR Pembacaan Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Hadir Anggota Fisik 31 dan Virtual 278

Selain itu, ia juga meminta jika pembahasan tetap dilanjutkan, DPR harus memastikan metode pembahasan mulai dari legislasi, pengawasan hingga penganggaran dapat tetap menjamin partisipasi publik serta transparan dan akuntabilitasnya melalui skema jarak jauh.

"Membahas poin-poin yang relevan saja dengan kondisi tanggap darurat saat ini, seperti pembahasan Perpu Nomor Tahun 2020, Pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan dengan penanganan COVID-19, dan menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com