JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman selama lima tahun.
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan enjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah Terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," demikian bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, Rabu (1/4/2020) hari ini.
Baca juga: Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Sukiman sebagai anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR telah melakukan praktik korupsi yang menciderai amanah yang diberikan kepadanya sehingga harus dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.
Selain pencabutan hak politik, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan lainnya yaitu membayar uang penganti sebesar Rp 26,5 miliar dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," bunyi surat tuntutan jaksa.
Adapun Sukiman 8 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa menilai, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar Amerika Serikat dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Sukiman menerima suap itu melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Suap tersebut diberikan kepada Sukiman supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Jaksa pun menilai Sukiman telah melaggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.