Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kinerja Polri Selama Penanganan Covid-19, Janji Lebih Humanis ke Masyarakat

Kompas.com - 01/04/2020, 07:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, seluruh jajarannya akan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis ke masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Sampai saat ini, Polri masih mengedepankan upaya preventif dengan tindakan-tindakan humanis, serta belum ada yang kita lakukan proses hukum lanjut, karena alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia ini, masih patuh terhadap imbauan polri," kata Idham.

Baca juga: Kapolri: Ada 11.145 Kegiatan Pembubaran Massa Selama Penanganan Covid-19

Idham mengatakan, polri dalam melakukan pendekatan dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Adapun, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Hery tersebut, Azis menyampaikan laporan kegiatan jajarannya, selama pandemi Covid-19.

Mulai dari pembubaran acara yang melibatkan masa, edukasi publik, menangkap penyebar hoaks virus corona hingga mendukung kebijakan darurat sipil yang akan diberlakukan.

Dukung darurat sipil

Azis mengatakan, Kapolri akan mendukung setiap kebijakan pemerintah termasuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melibatkan darurat sipil.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dalam Maklumat Kapolri terkait penanganan penyebaran virus corona.

Oleh karenanya, jajaran kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Namun sampai hari ini, berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin, dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Kapolri Laporkan 18.935 Edukasi Publik Selama Pandemi Covid-19 

Kendati demikian, anggota-anggota Komisi III mempertanyakan, mengapa muncul opsi kebijakan darurat sipil dari presiden dengan mengacu pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pasal-pasal di dalam Perppu tersebut sudah tidak relevan.

"Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa bisa berhak melarang orang keluar rumah. Yang (pasal) lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada," kata Habiburokhman.

Menurut dia, syarat-syarat status darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 ini tidak mendekati kondisi yang tengah dialami Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com