JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan penindakan hukum terhadap penyebar kabar bohong atau hoaks terkait virus corona.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946.
“Dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona Bertambah
Sejauh ini, terdapat 45 kasus penyebaran hoaks soal virus corona.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri (4 kasus), Polda Kalimantan Timur (3 kasus), Polda Metro Jaya (2 kasus), Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (3 kasus), Polda Jawa Barat (3 kasus).
Kemudian, Polda Jawa Tengah (2 kasus), Polda Jawa Timur (7 kasus), Polda Lampung (3 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (2 kasus), Polda Sumatera Utara (2 kasus).
Baca juga: Hoaks, Pasar Kramatjati Ditutup karena Ada Penyemprotan Disinfektan
Lalu, Polda Bengkulu (2 kasus), Polda Sumatera Barat (1 kasus), Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (2 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), dan Polda Kepulauan Riau (1 kasus).
Polisi pun telah mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter, dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini,” ucap Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.