JAKARTA, KOMPAS.com - Total kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah satu kasus per Selasa (24/3/2020).
Penambahan satu kasus tersebut ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penanganan kasus hoaks virus corona sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Maret 2020 sebanyak 45 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Medsos Nadiem Posting UN Ditiadakan, Kemendikbud: Hoaks
Sebelumnya, Mabes Polri dan sejumlah polda menangani total 44 kasus.
Kasus tersebut tersebar di Bareskrim Polri (4 kasus), Polda Kalimantan Timur (3 kasus), Polda Metro Jaya (2 kasus), Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (3 kasus), Polda Jawa Barat (3 kasus).
Kemudian, Polda Jawa Tengah (2 kasus), Polda Jawa Timur (7 kasus), Polda Lampung (3 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (2 kasus), Polda Sumatera Utara (2 kasus).
Baca juga: Hoaks, Pasar Kramatjati Ditutup karena Ada Penyemprotan Disinfektan
Lalu, Polda Bengkulu (2 kasus), Polda Sumatera Barat (1 kasus), Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (1 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), dan Polda Kepulauan Riau (1 kasus).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutur Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.