JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat tak salah paham pada fatwa MUI mengenai wabah virus corona.
Ia menegaskan, seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona tidak boleh berada di lingkungan yang ramai dengan masyarakat, termasuk untuk kepentingan ibadah.
Hal ini semata-mata bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
"Bukan berarti meniadakan ibadah. Tetapi semata untuk kepentingan himayah, memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," kata Asrorun dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI di Tengah Wabah Virus Corona
Asrorun mengatakan, jika saat ini terjadi pro dan kontra mengenai fatwa MUI, hal itu karena ada yang tak betul-betul paham pada bunyi fatwa tersebut.
Padahal, fatwa ini disusun oleh seluruh komisi fatwa MUI dari berbagai latar belakang disiplin keilmuan.
Asrorun menegaskan, larangan beribadah di tempat umum hanya berlaku untuk mereka yang sakit, sementara bagi mereka yang sehat dan berada di kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona rendah tidak ada pelarangan.
Baca juga: MUI Harap Fatwa Terkait Covid-19 Jadi Pedoman Pemerintah
Hanya saja, harus ada kewaspadaan terhadap protokol kesehatan, untuk mencegah terjadinya penularan virus.
"Untuk itu penting untuk yang berada di dalam posisi orang sehat, kawasannya rendah di dalam potensi penyebaran, melaksanakan aktivitas ibadah dengan memperhatikan aspek kesehatan, menjaga diri, dan juga menjaga kesehatan lingkungannya agar potensi pemaparan itu tidak tinggi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca juga: Tiga Rekomendasi MUI untuk Muslim Saat Wabah Corona...