JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat, khususnya umat muslim, untuk menjalankan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan wabah virus corona yang tengah merebak di Tanah Air.
Pasalnya, adanya instruksi untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah akan membuat kebiasaan masyarakat berubah.
"Saya kira salat Jumat ini sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjamaah, mereka sholat berjamaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: MUI Harap Fatwa Terkait Covid-19 Jadi Pedoman Pemerintah
Kemudian, kata dia, bagi mereka yang merasa kondisinya tidak baik, termasuk orang yang uzhur diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah bahkan salat Jumat.
Bahkan, kata dia, bagi mereka yang sudah terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan salat Jumat berjamaah karena akan membahayakan orang lain.
Namun, pemerintah akan membahasnya lebih jauh seperti yang telah disebutkan dalam fatwa bahwa kawasan-kawasan yang sudah kritis terpapar Covid-19, salat Jumat boleh ditiadakan.
"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," terang Ma'ruf.
Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Fatwa MUI Terkait Covid-19 Mutlak Diperhatikan
Ma'ruf pun memastikan, fatwa tersebut akan dijadikan sebagai pedoman pemerintah untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait ibadah dalam situasi wabah Covid-19 harus menjadi pedoman pemerintah.
Terutama, kata dia, pedoman untuk mengambil tindakan dalam menetapkan daerah mana saja yang berstatus gawat darurat dari penyebaran Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.