Salin Artikel

Soal Larangan Orang Sakit Ibadah di Tempat Umum, MUI Minta Masyarakat Tak Salah Paham

Ia menegaskan, seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona tidak boleh berada di lingkungan yang ramai dengan masyarakat, termasuk untuk kepentingan ibadah.

Hal ini semata-mata bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

"Bukan berarti meniadakan ibadah. Tetapi semata untuk kepentingan himayah, memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," kata Asrorun dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).

Asrorun mengatakan, jika saat ini terjadi pro dan kontra mengenai fatwa MUI, hal itu karena ada yang tak betul-betul paham pada bunyi fatwa tersebut.

Padahal, fatwa ini disusun oleh seluruh komisi fatwa MUI dari berbagai latar belakang disiplin keilmuan.

Asrorun menegaskan, larangan beribadah di tempat umum hanya berlaku untuk mereka yang sakit, sementara bagi mereka yang sehat dan berada di kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona rendah tidak ada pelarangan.

Hanya saja, harus ada kewaspadaan terhadap protokol kesehatan, untuk mencegah terjadinya penularan virus.

"Untuk itu penting untuk yang berada di dalam posisi orang sehat, kawasannya rendah di dalam potensi penyebaran, melaksanakan aktivitas ibadah dengan memperhatikan aspek kesehatan, menjaga diri, dan juga menjaga kesehatan lingkungannya agar potensi pemaparan itu tidak tinggi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.


Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/11564711/soal-larangan-orang-sakit-ibadah-di-tempat-umum-mui-minta-masyarakat-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke