JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait ibadah dalam situasi wabah Covid-19 harus menjadi pedoman pemerintah.
Terutama, kata dia, pedoman untuk mengambil tindakan dalam menetapkan daerah mana saja yang berstatus gawat darurat dari penyebaran Covid-19.
"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan, bahkan menetapkan mana saja daerah gawat darurat tingkat penyebaran corona ini," kata Hasanuddin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: BNPB: Wabah Covid-19 di Indonesia Bencana Skala Nasional
Ia mengatakan, MUI sudah memberikan fatwa dan pemerintah, lah yang berwenang mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Salah satu isi fatwa tersebut adalah terkait pelaksanaan shalat Jumat.
Dalam fatwa tersebut, kata dia, tidak hanya shalat Jumat di masjid yang dilarang dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di daerah kritis, tetapi juga ibadah lainnya seperti shalat tarawih dan yang hukumnya sunnah.
"Salat Jumat itu wajib, fardu ain bagi lelaki. Demikian juga salat lima waktu, majelis taklim. Jadi yang wajib ain dilarang dilaksanakan, apalagi yang sunnah-sunnah," kata dia.
Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya
MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.