Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Ponsel di Sel Imam Nahrawi

Kompas.com - 10/03/2020, 21:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah telepon genggam dalam keadaan mati saat menginspeksi sel tempat eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, inspeksi itu dilakukan dalam rangka mendalami adanya dugaan Imam mengunggah foto melalui aplikasi Whatsapp dari dalam rumah tahanan.

"Petugas melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2020).

Petugas kemudian meminta keterangan kepada Imam tersebut namun kepada petugas KPK, mantan anggota DPR itu membantah bahwa ponsel tersebut miliknya. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri

"Yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik ponsel maupun pernah mengunggah status WA pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020," ujar Ali.

Ali menuturkan, KPK masih mendalami dugaan Imam mengunggah foto dari dalam rutan salah satunya dengan menggandeng tim forensik serta memeriksa petugas rutan.

Ali pun menegaskan, sanksi tegas berupa larangan mendapat kunjungan akan dijatuhkan kepada para tahanan yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk membawa alat komunikasi ke dalam rutan.

Baca juga: Saksi Sebut Permintaan Dana Tambahan Kunker Imam Nahrawi Dibebankan di Anggaran Satlak Prima

"Tentunya dilarang siapapun tahanan yang kemudian masuk ataupun berobat dan sidang dilarang membawa alat elektronik, sanksinya adalah hukuman disiplin," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi diduga mengunggah foto melalui aplikasi Whatsapp dari dalam rutan pada Kamis (5/3/2020) lalu.

Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. Foto itu diduga diunggah Imam melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Imam Nahrawi Unggah Foto dari Rutan

Dalam foto itu terdapat nama Imam di bagian atas foto menandakan Imam sebagai pengunggah.

Tak ada keterangan pasti soal kapan foto diunggah kecuali tulisan "31 minutes ago" yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit setelah foto diunggah.

Foto tersebut mempunyai keterangan atau caption berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".

Seperti diketahui Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com