Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditarget Rampung 100 Hari, Bagaimana Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Kini?

Kompas.com - 27/02/2020, 07:34 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf dan surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja telah diterima DPR sejak 12 Februari 2020. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera dibahas.

Padahal, Presiden Joko Widodo punya target, RUU tersebut bisa dituntaskan dalam 100 hari kerja.

Sejak draf diserahkan pemerintah, pimpinan DPR belum juga menggelar rapat untuk menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja lewat paripurna.

Pada Selasa (25/2/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan hingga saat ini memang belum ada jadwal rapat pimpinan untuk membahas draf RUU Cipta Kerja.

Belum ada kesepakatan rapat pimpinan

Azis mengatakan setelah draf RUU Cipta Kerja diterima DPR, selanjutnya ada mekanisme formal yang harus dilalui melalui Kesetjenan DPR dan pimpinan.

Namun, Azis menyebut belum ada kesepakatan di antara pimpinan untuk menggelar rapat.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Belum Ada Kesepakatan Bahas Draf RUU Cipta Kerja

Rapat pimpinan semestinya akan membawa draf RUU Cipta Kerja ke rapat badan musyawarah (bamus), untuk kemudian disepakati dalam rapat paripurna.

Lewat rapat bamus itu juga DPR menyepakati siapa yang melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah, apakah Badan Legislasi (Baleg) atau panitia khusus (pansus).

Baca juga: Pemerintah Segera Sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Walaupun saya sebagai Wakil Ketua Bidang Korpolkam yang dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke paripurna. Tapi kan pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Oleh karena itu, ia memastikan pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan dilakukan di masa persidangan ini. Sebab, masa persidangan II Tahun 2019-2020 akan berakhir pada 27 Februari 2020.

"Ya, sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," ujar dia.

Ditolak para pekerja

Omnibus law RUU Cipta Kerja ditolak sejumlah kelompok pekerja. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang punya sembilan alasan mengapa RUU Cipta Kerja mesti ditolak.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan RUU Cipta Kerja tidak berlandaskan pada tiga prinsip buruh.

Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.

Baca juga: KSPI Sebut Omnibus Law Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha

Beberapa alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja di antaranya, karena hilangnya upah minimum, penggunaan outsourcing yang bebas, jam kerja eksploitatif, dan potensi masa kontrak tak terbatas bagi pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com