JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri, Selasa (25/2/2020).
Undang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama.
"Pak USM (Undang Sumantri) diperiksa sebagai tersangka hari ini terkait dengan pengetahuan tersangka tentunya selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa malam.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kemenag, KPK Panggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan Undang itu.
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Undang hari ini merupakan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan setelah sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
"Berkas sudah mendekati seleai yang kemudian nanti bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum untuk bisa dibawa ke persidangan," ujar Ali.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII: Ada yang Salah dalam Reformasi Birokrasi di Kemenag
Diberitakan, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif menuturkan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang. Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
Dalam pengadaan tersebut Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Di samping itu, Undang juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.