JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa 17 orang saksi dalam penyelidikan terhadap temuan limbah radioaktif jenis Cs 137 di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihak yang diperiksa termasuk pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Saksi sudah 17 orang yang diperiksa, meliputi (warga di) lingkungan sekitar, pegawai Batan, dan pegawai Bapeten," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Batan Bakal Bor Lahan Kosong Terpapar Radiasi Nuklir di Batan Indah
Sebelumnya, polisi baru memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan tersebut.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 dari rumah milik warga berinisial SM di perumahan tersebut.
Polisi telah menggeledah dan menyegel rumah tersebut pada Senin (24/2/2020) kemarin.
Zat tersebut dimasukan ke dalam wadah dan dititipkan ke Batan. Polisi juga menyita sejumlah data lainnya dari rumah tersebut.
"Penyitaan terhadap satu bundel data timah ts 208, satu bundel data timah ts 209, dan botol penyimpanan radio aktif cs 137," tutur dia.
Baca juga: Selidiki Temuan Radioaktif, Polisi Geledah Rumah di Batan Indah
Saat ini, polisi bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyelidiki penyebab keberadaan limbah radioaktif di daerah tersebut.
Aparat kepolisian yang turut menyelidiki terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Puslabfor Polri, Tim Gegana Brimob, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan