Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Panja Jiwasraya dan Kejagung Selasa Ini Batal

Kompas.com - 25/02/2020, 12:48 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi III dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya yang direncanakan pada Selasa (25/2/2020) hari ini batal.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.

"Panja ditunda, enggak jadi besok (hari ini)," kata Febrie.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui alasan penundaan rapat tersebut. Febrie menuturkan, pihak yang membatalkan adalah DPR.

Baca juga: Telusuri Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Undang 23 Bank

Lebih lanjut, menurutnya, Kejagung belum memiliki rencana untuk menghadirkan tersangka di rapat tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta DPR memanggil kliennya di rapat panja.

Terkait permintaan tersebut, Febrie mengatakan bahwa penyidik harus menganalisis terlebih dahulu.

"Nanti minta analisa penyidik, permintaan dia kan dianalisa dulu bagaimana tanggapan penyidik," tuturnya.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com