JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan membuka blokir sejumlah rekening di beberapa bank yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini dilakukan dalam rangka penelusuran aset.
"Sekarang ini yang sedang konsentrasi juga jaksa sedang melakukan pembukaan rekening di beberapa bank yang terblokir supaya tahu jumlahnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) malam.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK
Belum diketahui apakah pembukaan rekening itu sementara atau tidak.
Febrie mengatakan, rekening tersebut berada di banyak bank. Pembukaan rekening kemungkinan dilakukan pada pekan depan.
Sebelum membuka blokir rekening, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga lain.
"Kan ada prosesnya, izin OJK, kemudian itu disampaikan, nanti semua sudah tahu, mungkin di minggu depan satu per satu akan terbuka," ucap dia.
Kejagung pun memeriksa sejumlah pihak dari bank sebagai saksi untuk kasus Jiwasraya pada Kamis kemarin.
Mereka yang diperiksa di antaranya Kasi Monitoring Jasa dan Layanan Bank Jawa Tengah Murdiyo, Division Head KEB Hana Bank Gempur Eskandaru Widansyah, dan Wealth Management Product Manager PT Bank QNB Indonesia Tbk Damian Widjaja.
Febrie mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan rekening yang diduga milik tersangka Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Pihak bank ini terkait dengan rekening-rekening yang masih ada keterkaitan dengan Bentjok, atas nama Bentjok, atas nama orang lain. Ini masih ada penelusuran," ujar dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Ajuan Keberatan Pemilik Rekening yang Diblokir Ditunggu hingga Jumat Besok
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.