Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/02/2020, 09:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan terhadap draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Perbaikan itu bisa dilakukan dengan menarik dulu draf RUU yang saat ini sudah diserahkan ke DPR.

"Saran saya, pemerintah bisa menariknya dulu, " ujar Alamsyah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Walhi: RUU Cipta Kerja Seolah-olah Berpihak pada Rakyat, tapi Sebenarnya Layani Korporasi

Atau jalan lainnya, DPR bisa mengembalikan draf tersebut ke pemerintah.

"Sebaiknya DPR mengembalikan rancangan tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Pengembalian bukan berarti menolak, hanya agar pemerintah punya waktu memperbaiki dan mendengarkan masukan dari masyarakat atas rancangan tersebut," ujar Alamsyah. 

Salah satu poin yang perlu diperbaiki yakni aturan dalam Pasal 170 di mana terdapat penjelasan bahwa pemerintah pusat dapat mencabut Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Alamsyah, jika draf RUU Cipta Kerja diteruskan ke pembahasan, secara tidak langsung pemerintah mengakui mengusulkan Pasal 170.

"Jika diteruskan berarti pemerintah secara formal mengakui bahwa mereka memang mengusulkan rancangan Pasal 170 tersebut. Dari sisi etika bernegara kurang baik. Rancangan Undang-Undang itu dokumen negara, bukan skripsi mahasiswa," tegasnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan Ombudsman segera mengirimkan surat undangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua kementerian ini diundang untuk memaparkan proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jadi (dikirim hari ini). Surat undangan sudah ditandatangani. Rencana mengundang itu atas dasar keputusan rapat pleno pimpinan," tuturnya.

"Agar kita tidak hanya mendengar versi pihak lain. Bagaimana pun pihak pemerintah pasti punya argumen juga," tambah Alamsyah.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Draf RUU tersebut terdiri dari 79 UU, 15 bab dan 174 pasal yang nantinya akan dibahas di DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com