Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Dua Mobil Mewah Milik Penipu Putri Arab Saudi

Kompas.com - 20/02/2020, 18:01 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

"Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa (mobil) Audi dan Vellfire," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).

Dua kendaraan mewah tersebut disita dari rumah tersangka berinisial EMC yang berada di Malang.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar?

EMC saat ini masih buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan begitu, total empat kendaraan yang telah disita Bareskrim dari para tersangka.
Sebelumnya, penyidik menyita dua kendaraan yaitu, mobil Jaguar dan Toyota Alphard.

Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 26 sertifikat tanah milik para tersangka.

"Kami telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Ini Janji Tersangka Penipu Hingga Putri Arab Saudi Rugi Rp 512 Miliar

Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir.

Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan.

Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir.

Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Selain EMC yang masih diburu polisi, satu tersangka lainnya berinisial EAH. Diketahui, EMC merupakan ibu dari EAH.

Baca juga: Putri Arab Saudi Terkejut Saat Lihat Pembangunan Vilanya Mangkrak pada 2010

Sementara itu, EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com