JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, I Wayan Mudita, mengungkapkan, janji para tersangka hingga membuat kliennya percaya untuk berinvestasi di Indonesia.
Wayan menuturkan, pelaku memberi jaminan bahwa tanah dan vila yang dibangun akan melalui proses balik nama menjadi milik Lolowah.
"Ada konfirmasi e-mail yang mengatakan seluruh tanah-tanah yang dibeli ini, ketika perusahaan sudah berdiri, jadi akan dilakukan (balik nama) ke perusahaan," ungkap Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Putri Arab Saudi Terkejut Saat Lihat Pembangunan Vilanya Mangkrak pada 2010
Tawaran investasi di Indonesia ditawarkan tersangka EAH kepada Putri Lolowah pada tahun 2010.
Diketahui, EAH merupakan mantan karyawan di perusahaan milik Putri Lolowah di Malaysia.
Kliennya, kata Wayan, memang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia sehingga memutuskan berkomunikasi dengan tersangka.
"Memang klien kami punya niat untuk melakukan investasi di Indonesia, yaitu di Bali. Kemudian dari niat itulah, berkomunikasi dengan dia (EAH)," tuturnya.
Baca juga: Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Hanya Habiskan Puluhan Miliar untuk Bangun Vila di Bali
Putri Lolowah pun sempat meninjau langsung tanah yang akan dibeli.
Lalu, tanah dibeli dengan nama tersangka sebagai pemiliknya. Hal itu dilakukan agar tanah tersebut tak dibeli oleh orang lain.
Janji pelaku, proses balik nama akan dilakukan usai perusahaan milik Putri Lolowah didirikan di Indonesia.
"Klien kami kan memang pengusaha, dia paham benar tentang aturan hukum, klien kami membuat PT dia di sini dalam rangka penanaman modal asing," kata dia.
Baca juga: Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Punya Perusahaan di Bidang Jasa Transportasi
Namun, proses balik nama tersebut tidak kunjung dilakukan hingga saat ini. Bahkan, bangunan vila juga belum selesai dibangun.
Menurut Wayan, di kunjungan terakhir, Putri Lolowah terkejut saat mendapati bahwa pembangunan vilanya mangkrak.
"Makanya dia terakhir ke Bali, mangkrak ini kenapa duit saya sudah banyak sekali, kenapa mangkrak, itulah kaget dia. Ini tidak ada pekerja, tidak ada tukang-tukang, tidak ada kontraktor yang kerja," ujar dia.
Baca juga: Polri: Yang Menipu Putri Arab Saudi Mantan Karyawannya Sendiri
Ketika dihubungi, para pelaku juga tidak mengangkat telepon.
Putri Lolowah pun melaporkan kasus penipuan yang dialami melalui kuasa hukumnya ke polisi pada Mei 2019. Total kerugian yang dialaminya sekitar Rp 512 miliar.
Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu EAH dan EMC.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar
EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, polisi masih memburu sang ibu, EMC. Polisi menduga bahwa EMC masih berada di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.