"Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa (mobil) Audi dan Vellfire," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Dua kendaraan mewah tersebut disita dari rumah tersangka berinisial EMC yang berada di Malang.
EMC saat ini masih buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan begitu, total empat kendaraan yang telah disita Bareskrim dari para tersangka.
Sebelumnya, penyidik menyita dua kendaraan yaitu, mobil Jaguar dan Toyota Alphard.
Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 26 sertifikat tanah milik para tersangka.
"Kami telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir.
Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan.
Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir.
Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Selain EMC yang masih diburu polisi, satu tersangka lainnya berinisial EAH. Diketahui, EMC merupakan ibu dari EAH.
Sementara itu, EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/18015881/polisi-sita-dua-mobil-mewah-milik-penipu-putri-arab-saudi