JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memasukkan tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud berinisial EMC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"EMC ini sudah berstatus DPO," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Endar Priantoro ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Endar menuturkan, penyidik terus mencari keberadaan EMC.
Baca juga: Ini Janji Tersangka Penipu Hingga Putri Arab Saudi Rugi Rp 512 Miliar
Selain itu, kata Endar, penyidik juga masih mendata aset-aset para tersangka untuk disita.
"Anggota masih di lapangan untuk proses penyitaan, nanti kalau sudah signifikan kami infokan," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Selain EMC yang masih diburu polisi, satu tersangka lainnya berinisial EAH. Diketahui, EMC merupakan ibu dari EAH.
Sementara itu, EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Putri Arab Saudi Kenal Penipunya di Malaysia, Sering Bertemu, hingga Undang ke Saudi
Akibat kasus penipuan tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Baca juga: Putri Arab Saudi Terkejut Saat Lihat Pembangunan Vilanya Mangkrak pada 2010
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.