Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Mahfud MD, Demokrat: RUU Prioritas Kok Salah Ketik?

Kompas.com - 18/02/2020, 13:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku sudah mengingatkan Menko Polhukam Mahfud MD agar draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan tugas dan tanggung jawab DPR.

Hal ini disampaikan Syarief dalam menanggapi Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Keliru Ketik Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Syarief mengatakan, meskipun Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan terjadi salah ketik dalam draf RUU Cipta Kerja, pihaknya menyayangkan kelalaian pemerintah terhadap RUU prioritas tahun 2020 tersebut.

"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu, kok yang prioritas salah ketik?" ujar dia. 

Lebih lanjut, Syarief berpendapat, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebaiknya dengan membentuk panitia khusus (pansus) agar pembahasan lebih fokus.

Baca juga: Buruh akan Unjuk Rasa Besar-besaran Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Mahfud MD sebelumnya menanggapi aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, ada kemungkinan salah ketik terkait aturan itu. 

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com