Hal ini disampaikan Syarief dalam menanggapi Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Syarief mengatakan, meskipun Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan terjadi salah ketik dalam draf RUU Cipta Kerja, pihaknya menyayangkan kelalaian pemerintah terhadap RUU prioritas tahun 2020 tersebut.
"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu, kok yang prioritas salah ketik?" ujar dia.
Lebih lanjut, Syarief berpendapat, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebaiknya dengan membentuk panitia khusus (pansus) agar pembahasan lebih fokus.
Mahfud MD sebelumnya menanggapi aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).
Menurut Mahfud, ada kemungkinan salah ketik terkait aturan itu.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/13245541/tanggapi-mahfud-md-demokrat-ruu-prioritas-kok-salah-ketik