Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya...

Kompas.com - 17/02/2020, 13:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hakim menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.

"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain," ujar Hakim Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tambah dia.

Baca juga: MAKI Desak KPK Lebih Gencar Tangani Kasus Wahyu Setiawan

Selain itu, Hakim Ratmoho menilai KPK masih memiliki waktu dua tahun hingga 2022 untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap wahyu Setiawan.

Hal itu sesuai dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di mana KPK memiliki waktu dua tahun khusus menyelidiki dua nama yang dipermasalahkan pemohon, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.

"Dua tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ungkap Ratmoho.

Diberitakan sebelumnya, MAKI meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilannya agar KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan, dalam jawabannya, KPK meminta hakim menguggurkan permohonan MAKI.

Baca juga: Jawab Tudingan KPK, MAKI Serahkan SKT Expired ke Hakim

Adapun, terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan MAKI menggugatan KPK.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com