Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Tudingan KPK, MAKI Serahkan SKT 'Expired' ke Hakim

Kompas.com - 12/02/2020, 13:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meladeni jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa bukti surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bukti tersebut diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho sebagai bantahan atas jawaban KPK yang menganggap MAKI tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Saya ajukan SKT dari Kementerian Dalam Negeri. Memang sudah expired. Tapi karena di undang-undang ormas sendiri sebenarnya tidak ada jangka waktu, ya tetap saya ajukan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Fakta Praperadilan MAKI soal Hasto: Disebut Tak Punya Legal Standing hingga Tanggapan Normatif KPK

Boyamin mengatakan, izin organisasinya sudah kadaluwarsa sejak 2017.

Ia mengaku sengaja tidak mengurus perpanjangan. Ia berdalih permohonan izin cukup satu kali saja.

"Mendaftar ya sudah sekali, nah kalau kemudian saya melanggar hukum, cabut saja, kan gitu," kata Boyamin Saiman.

Selain itu, MAKI juga menyerahkan dua bukti lainnya, yakni berupa penghentian penyidikan materiil dan bukti elektronik.

Boyamin menjelaskan, penyerahan bukti penghentian materiil diharapkan bisa jadi dasar hukum hakim.

Sedangkan bukti elektronik tersebut menjabarkan secara rinci peran kader PDI-P Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, hingga staf Hasto bernama Saiful Bachri.

Baca juga: Persoalkan Legal Standing, KPK Minta Gugatan MAKI Digugurkan

Boyamin Saiman mengatakan, bukti elektronik tersebut juga memuat bantahan Saiful Bachri bahwa uang suap tersebut berasal dari Hasto.

"Waktu itu kan di-doorstop oleh wartawan, mengatakan asal dana dari Hasto, meskipun kemarin dibantah sendiri oleh Saiful Bachri. Bagi saya enggak apa-apa, itu kan apa pun pernah terucap," kata dia.

"Makanya saya tetap gugat ini meskipun Saiful Bachri sudah membantah kemarin, kan bisa saja ia di bawah tekanan," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, tim biro hukum KPK menyebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.

Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberima jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Disebut KPK Tak Punya Legal Standing, Pihak MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-abal

"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com