Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Apa Saja?

Kompas.com - 17/02/2020, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tiga unit mobil hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id mulai Rabu (19/2/2020) pagi pukul 09.00 WIB.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Ali dalam siaran pers, Senin (17/2/2020).

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Tiga unit mobil yang akan dilelang adalah satu unit mobil Mitsubishi Type PAJ SP24L DAKAR 4X2 8AT, warna silver metalik dengan tahun pembuatan 2016.

Nomor polisi mobil tersebut, yakni B 1880 SJR. Mobil itu dilengkapi STNK dan BPKB.

Kemudian, satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2017. Bernomor Polisi B 885 MAY, kendaraan itu juga dilengkapi STNK dan BPKB.

Jeep Wrangler, salah satu mobil hasil sitaan KPK yang akan dilelang pada 19 Februari 2020.lelang.go.id Jeep Wrangler, salah satu mobil hasil sitaan KPK yang akan dilelang pada 19 Februari 2020.
Terakhir, satu unit mobil JEEP Wrangler 3.6 AT bernomor Polisi B 2932. Mobil ini juga telah dilengkapi STNK dan BPKB.

Baca juga: Wajib Lunas 5 Hari, Sebelum Boyong Mobil Lelang KPK

Ali menuturkan, lelang berakhir ketika pemenang lelang telah ditetapkan saat batas akhir penawaran lelang telah terlampaui.

Dikutip dari situs lelang.go.id, mobil Mitsubishi memiliki batas akhir penawaran senilai Rp 210.282.000, mobil Honda HRV senilai Rp 184.517.000, dan mobil Jeep Wrangler senilai Rp 595.967.000.

Ali mengatakan, pengumuman dan persyaratan lebih lengkap terkait lelang ini dapat diakses di situs lelang.go.id dan kpk.go.id

Adapun, tiga unit mobil itu dirampas berdasarkan putusan pengadilan terhadap dua terpidana yakni Anggiat P Nahit Simaremare dan Yaya Purnomo.

Baca juga: Faktor yang Bisa Membuat Gugur Pembeli Lelang KPK

Anggiat merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan 5 ribu Dollar AS dari lima pengusaha terkait proyek SPAM strategis.

Sedangkan, Yaya merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penganggaran di sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com