Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id mulai Rabu (19/2/2020) pagi pukul 09.00 WIB.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Ali dalam siaran pers, Senin (17/2/2020).
Tiga unit mobil yang akan dilelang adalah satu unit mobil Mitsubishi Type PAJ SP24L DAKAR 4X2 8AT, warna silver metalik dengan tahun pembuatan 2016.
Nomor polisi mobil tersebut, yakni B 1880 SJR. Mobil itu dilengkapi STNK dan BPKB.
Kemudian, satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2017. Bernomor Polisi B 885 MAY, kendaraan itu juga dilengkapi STNK dan BPKB.
Ali menuturkan, lelang berakhir ketika pemenang lelang telah ditetapkan saat batas akhir penawaran lelang telah terlampaui.
Dikutip dari situs lelang.go.id, mobil Mitsubishi memiliki batas akhir penawaran senilai Rp 210.282.000, mobil Honda HRV senilai Rp 184.517.000, dan mobil Jeep Wrangler senilai Rp 595.967.000.
Ali mengatakan, pengumuman dan persyaratan lebih lengkap terkait lelang ini dapat diakses di situs lelang.go.id dan kpk.go.id
Adapun, tiga unit mobil itu dirampas berdasarkan putusan pengadilan terhadap dua terpidana yakni Anggiat P Nahit Simaremare dan Yaya Purnomo.
Anggiat merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan 5 ribu Dollar AS dari lima pengusaha terkait proyek SPAM strategis.
Sedangkan, Yaya merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penganggaran di sejumlah daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/11135721/kpk-lelang-3-mobil-rampasan-dari-koruptor-apa-saja