Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Minta Wacana Menghidupkan GBHN Dikaji Lagi, Ini Alasannya...

Kompas.com - 16/02/2020, 16:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Juanda mengatakan, perlu ada kajian komprehensif terhadap wacana amendemen UUD 1945 guna menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau memang mau melakukan perubahan, kita kaji secara komprehensif dari berbagai aspek," ujar Juanda dalam forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Juanda mengatakan, pengkajian perlu dilakukan agar wacana tersebut tidak terkesan elitis dan hanya menjadi kepentingan politik semata.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut 7 Fraksi Dukung Wacana Hidupkan GBHN

Sebab, upaya amendemen UUD 1945 yang dilakukan MPR akan memiliki konsekuensi hukum di mana MPR nantinya akan diposisikan sebagai lembaga tertinggi.

Di sisi lain, dengan GBHN tersebut, MPR juga berwenang menggunakan hukum untuk impeach atau pemakzulkan kepala negara.

Karena itu, pihaknya pun mendorong MPR melakukan pengkajian secara komprehensif.

"Konsekuensi hukumnya ini dibenarkan bahwa presiden di-impeach dan konsekuensi ini jatuh presiden," kata Juanda.

Menurut Juanda, apabila GBHN telah menjadi TAP MPR, maka presiden wajib mengikuti haluan tersebut, baik secara politik maupun moral.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Amendemen untuk Bahas GBHN, Bukan Masa Jabatan Presiden

Sebaliknya, jika presiden nantinya terbukti melanggar hukum, maka konsekuensinya adalah bisa dimakzulkan.

"Kalau ada permainan politik, kesalahan politik di tengah jalan, tidak bisa ikutin secara 100 persen TAP itu tidak sampai ke impeach," terang dia.

Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.

Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Dukung Amendemen UUD 1945 Terbatas soal GBHN

Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setiap lima tahun.

Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.

Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com