Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Wakil Ketua MPR, Presiden Tetap Dipilih Rakyat meski Ada GBHN

Kompas.com - 21/11/2019, 21:00 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah membantah anggapan bahwa Presiden akan menjadi mandataris MPR jika Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali.

Artinya, kata dia, wacana menghidupkan kembali GBHN tidak akan memengaruhi mekanisme pemilihan presiden yang selama ini dilaksanakan secara langsung.

"Menghadirkan haluan negara enggak mesti presiden jadi mandataris MPR, karena waktu amendemen menghapus pasal tentang wewenang MPR menetapkan GBHN karena asumsinya presiden dipilih oleh rakyat," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Perlu Amendemen UUD 1945, tapi Jangan Kembali ke Masa Lalu

Menurut Basarah, pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung dan wacana menghidupkan kembali GBHN adalah dua hal yang berbeda.

Pemilihan presiden secara langsung merupakan pengejawantahan dari prinsip demokrasi.

Sedangkan, penghidupan kembali GBHN bertujuan untuk menentukan arah pembangunan nasional.

Basarah berpandangan, dengan adanya GBHN, pembangunan nasional akan berjalan secara berkesinambungan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.

"Jadi sudah tidak jadi mandataris MPR karena dipilih bukan oleh MPR. Ini dua hal beda buat kami. Pilpres itu pengejawantahan demokrasi sementara menghadirkan haluan negara adalah konsepsi bagaimana Indonesia menuju masa depannya," kata Basarah.

"Kami berpedoman, sistem presidensial cocok dengan Indonesia, jadi enggak akan mengubah prinsip-prinsip presidensial," tutur dia.

Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI-P menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Baca juga: PKS Usulkan Amendemen UUD 1945 Terkait Putusan MPR

Namun, rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara dikhawatirkan akan menjadi bola liar.

Jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.

Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com