JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia Donny Manurung mengungkapkan, laporan atas anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, belum diterima Bareskrim.
Donny mengatakan, pihak kepolisian belum menerima laporan itu lantaran memerlukan alat bukti.
"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," ungkap Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Menanti Nasib Andre Rosiade Usai Penggerebekan PSK di Padang...
Ia akan berkoordinasi dengan JARAK yang berada di Sumatera Barat untuk melengkapi alat bukti.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses penyidikan kasus.
"Saya mau minta Propam itu mengawasi pada penyidik-penyidik di Polda Sumbar, kenapa si Andre atau Bimonya tidak menjadi tersangka dan ada kejanggalan di sini," ujar dia.
Sebelumnya, DPP JARAK Indonesia mengendus adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan Andre Rosiade tersebut.
Baca juga: MK Gerindra Panggil Andre Rosiade, Klarifikasi soal Penggerebekan PSK
Donny berpandangan, Andre dapat pula dijerat hukum dalam penggerebekan tersebut.
"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanaka dari kasus ini," kata Donny.
Menurut dia, Andre dapat disangkakan Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut melakukan atau Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.
Dalam pandangannya, Andre juga dapat dijerat Pasal 296 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Donny juga menilai kasus tersebut mengandung unsur politis.
"Yang ingin kita tegaskan seperti ini, saya melihat ada unsur politik di sini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuasaan. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre ini," tutur dia.
Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade
JARAK Indonesia sekaligus mendesak Polri menangkap ajudan Andre bernama Bimo yang diduga juga terkait kasus ini.
Berdasarkan keterangan Andre sebelumnya, stafnya bernama Bimo memesan kamar yang menjadi lokasi penggerebekan.