JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, penjebak yang memberi fasilitas hotel dapat dikenakan pasal dengan unsur penyertaan.
Hal itu diungkapkan Fickar terkait peristiwa penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade.
"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikategorikan penyertaan, baik sebagai pelaku maupun pembantu (mucikari). Dan bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai mucikari Pasal 296 jo Pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas Pasal 56 KUHP," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Baca juga: MK Gerindra Panggil Andre Rosiade, Klarifikasi soal Penggerebekan PSK
Berdasarkan kuitansi pemesanan kamar hotel yang menjadi lokasi penggerebekan, kuitansi itu atas nama Andre Rosiade yang diketik dan garis miring Bimo yang ditulis dengan pena.
Sementara itu, Fickar mengatakan, PSK beserta penggunanya tidak dapat dijerat hukum berdasarkan KUHP.
Dalam KUHP, hanya mucikari dalam kasus kesusilaan yang dapat dijerat.
"Dalam kasus kesusilaan (PSK online) yang dapat dihukum itu hanya mucikarinya saja (Pasal 296 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 dengan 1 tahun kurungan), sedangkan PSK dan penggunanya tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, mucikari juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Fickar menilai, apabila terlibat dengan percakapan melalui chatting, PSK tersebut juga dapat dijerat hukum.
"Sedangkan PSK-nya jika ikutan chatting bisa diakses publik, dia bisa disangkakan sebagai peserta (Pasal 55) atau pembantu (Pasal 56) mucikari. Tetapi jika chatting-nya secara pribadi dengan mucikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK-nya dalam tindak pidana ini," tutur Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).
Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kini, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka prositusi daring, N (27), yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade.
N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Perempuan asal Jawa Barat itu pun meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.15 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.