Salin Artikel

Pakar Hukum: Penjebak yang Beri Fasilitas Hotel dalam Penggerebekan PSK Dapat Dijerat

Hal itu diungkapkan Fickar terkait peristiwa penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade.

"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikategorikan penyertaan, baik sebagai pelaku maupun pembantu (mucikari). Dan bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai mucikari Pasal 296 jo Pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas Pasal 56 KUHP," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Berdasarkan kuitansi pemesanan kamar hotel yang menjadi lokasi penggerebekan, kuitansi itu atas nama Andre Rosiade yang diketik dan garis miring Bimo yang ditulis dengan pena.

Sementara itu, Fickar mengatakan, PSK beserta penggunanya tidak dapat dijerat hukum berdasarkan KUHP.

Dalam KUHP, hanya mucikari dalam kasus kesusilaan yang dapat dijerat.

"Dalam kasus kesusilaan (PSK online) yang dapat dihukum itu hanya mucikarinya saja (Pasal 296 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 dengan 1 tahun kurungan), sedangkan PSK dan penggunanya tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan, mucikari juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Fickar menilai, apabila terlibat dengan percakapan melalui chatting, PSK tersebut juga dapat dijerat hukum.

"Sedangkan PSK-nya jika ikutan chatting bisa diakses publik, dia bisa disangkakan sebagai peserta (Pasal 55) atau pembantu (Pasal 56) mucikari. Tetapi jika chatting-nya secara pribadi dengan mucikarinya, maka agak sulit mengaitkan PSK-nya dalam tindak pidana ini," tutur Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kini, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka prositusi daring, N (27), yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade.

N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Perempuan asal Jawa Barat itu pun meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.15 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/14061971/pakar-hukum-penjebak-yang-beri-fasilitas-hotel-dalam-penggerebekan-psk-dapat

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke