JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tanpa kehadiran buron yang kini tersangka yakni Harun Masiku, kasus suap penentuan anggota DPR dari PDI-P tetap bisa diungkap.
Ia mengatakan, meskipun berstatus tersangka, kesaksian Harun tidak mengikat. Dengan demikian KPK juga bisa menggali keterangan dari kesaksian para saksi dan tersangka lainnya.
"Jadi Harun Masiku itu tersangka. Keterangan yang bersangkutan untuk sendiri sebenarnya tidak mengikat. Kita bisa menggali keterangan dari saksi lain. Untuk tiga tersangka yang sekarang ada, saya kira lebih dari cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2020).
Baca juga: Kompol Rossa Dikembalikan ke Polri, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Harun Masiku Tak Terganggu
Meski demikian, ia menegaskan, KPK tetap akan mencari Harun hingga ketemu. KPK juga akan terus berkoordinasi dengan polisi dalam mecari keberadaan Harun.
"Untuk Harun Masiku kita tetap mencari. Sekarang kita masih mencari koordinasi dengan kepolisian tanpa batas waktu lah," lanjut dia.
Eks caleg PDI-P Harun Masiku yang diduga terlibat kasus suap yang juga melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga kini masih buron.
Baca juga: Eks Staf Hasto Sebut Uang Suap Wahyu Setiawan Berasal dari Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020).
Firli menuturkan, KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun serta melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap Harun.
Baca juga: Polri Buru Harun Masiku
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkannya ke KPK.
"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepada tersangka Saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.