JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, pengembalian penyidik KPM Kompol Rossa ke Polri tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Kompol Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa karena teman-temab bekerja atas dasar tim satuan tugas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Dewas Terlibat soal Polemik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri
Ali mengatakan, tim yang dibentuk untuk menangani masus Harun Masiku itu terdiri dari sejumlah penyidik, penyelidik, dan jaksa penuntut.
Oleh karena itu, Ali memastikan, pengembalian Kompol Rossa ke Polri tidak akan memengaruhi penanganan kasus tersebut.
"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa karna tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali enggan menanggapi polemik pengembalian Kompol Rodsa yang menuai kritik dari sejumlah pihak.
"Sudah dijelaskan kemarin, saya pikir sama Pak Ketya sudah jelas detailnya seperti apa, prosesnya seperti apa, dan sudah dikonfirmasi juga sama Pak Argo," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Kompol Rossa telah dihentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Baca juga: Kejagung Persilakan Benny Tjokro Sampaikan Protes saat Diperiksa Penyidik
Pihak Polri pun mengaku telah menerima Kompol Rossa.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.