JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Franky Tjokrosaputro, adik tersangka kasus Jiwasraya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, sebagai saksi pada Rabu (5/2/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penyidik mempertanyakan apa yang diketahui Franky terkait kasus yang menjerat kakaknya.
"Penyidik menanyakan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini. Itu sudah masuk materi, keterlibatan dia seperti apa, perannya seperti apa. Yang penting bagi penyidik diduga ini ada keterkaitan," kata Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Kejagung Cek Dokumen Tanah Milik Benny Tjokro, Termasuk 2 Kompleks Perumahan
Selain itu, Kejagung juga memeriksa delapan orang saksi lainnya.
Para saksi lainnya yaitu Sekretaris Pribadi Benny Tjokro Rina Mariatna, Komisaris Independen PT SMR Utama periode 2012-2015 Supandi Widi Siswanto, Komisaris Utama PT SMR Utama periode 2012-2015 Veny Indrawati.
Kemudian, Direktur PT Gunung Bara Utama Phang Djaja Hartono, Direktur Financial PT Gunung Bara Utama Johan Siboney Handoyono, Komisaris dan Direktur PT Topanz Investment Utomo Puspa Suharto.
Baca juga: Kejagung Persilakan Benny Tjokro Sampaikan Protes saat Diperiksa Penyidik
Kejagung turut memeriksa dua orang nominee untuk tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yaitu Hence Gunawan Kosasih dan Djasmanto Halim.
Nominee merupakan pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Benny Tjokro Protes Penetapan Tersangka, Ini Respons Kejagung
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.