Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Diharap Segera Terbitkan Pedoman Teknis

Kompas.com - 04/02/2020, 12:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur SUPD IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bisa segera menerbitkan pedoman teknis lanjutan dalam pencegahan perkawinan anak.

Menurut Sri, pedoman itu penting bagi pemerintah daerah untuk mendukung salah satu agenda prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah pusat untuk tahun 2020-2024 tersebut.

Hal itu disampaikan Sri dalam diskusi bertajuk "Apa yang Bisa Kita Lakukan dalam Mencegah Perkawinan Anak di Indonesia?" di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

"Kita sama-sama tunggu apakah sudah ada permen PPPA-nya gitu sehingga pemerintah daerah yang sebagai ujung tombak penyelengaraan pemerintahan bisa melakukan pencegahan perkawinan anak ini," kata dia.

Baca juga: Suharso Manoarfa: Presiden Memandatkan Cegah Perkawinan Anak

Ia mengatakan, teknis pencegahan perkawinan anak dipimpin oleh Kementerian PPPA.

Melalui Permen PPPA tersebut, nantinya pemerintah daerah bisa menjadikannya sebagai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Secara umum, kata Sri, penyelenggaraan pemerintahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Nah terkait pencegahan perkawinan anak itu merupakan bagian dari apa yang tercantum dari urusan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di nomor 6," kata dia.

Menurut Sri, Kemendagri tidak bisa secara spesifik langsung melakukan tindakan pencegahan perkawinan anak.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Kemendagri berperan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara umum.

Baca juga: Tekan Angka Perkawinan Anak, Menteri PPPA Dekati Tokoh Agama dan Adat

"Mendagri harus memastikan kepada tim kami di daerah, para kepala Bappeda, kepala daerah, apakah kelembagaan di daerah ada. Itu yang harus dicek. Jadi apakah lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ada di daerah. Kalau tidak ada kan tidak bisa melaksanakan tugas melakukan pencegahan perkawinan anak," katanya.

Oleh karena itu, Sri menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Dalam RPJMN kan sudah tercantum targetnya (menurunkan angka perkawinan anak jadi) 8,74 persen dan penanganan pencegahannya seperti apa. itu tidak akan bisa sukses dilakukan kalau pemda tidak melaksanakan di daerah," katanya.

Dengan demikian, setiap dokumen rencana pembangunan daerah harus dipastikan mencantumkan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Termasuk di dalamnya menyangkut pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Pemahaman Masyarakat Rendah Jadi Tantangan Pemerintah Cegah Perkawinan Anak

"Untuk memastikan setiap tahun ini benar-benar dikerjakan itu kami. Kami memberikan panduan kepada di daerah tentang apa yang harus direncanakan dikerjakan tahun depan. Kami ikut memandu daerah untuk melaksanakan urusan PPPA khususnya pencegahan perkawinan anak ini, didalam rencana kerja harus sudah mencantumkan itu," ujar dia.

Tak hanya soal rencana kerja, Sri juga menekankan pemerintah daerah untuk memastikan alokasi anggaran yang cukup dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di dalam APBD.

"Setiap tahun Mendagri menerbitkan permen tentang pedoman anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jadi harus digunakan apa saja tercantum di dalam APBD-nya," kata Sri.

"Jadi ini untuk sinkronisasi kebijakan yang jadi arah Presiden Jokowi. Pencegahan perkawinan anak ini, RPJMN dan RPJMD ini harus sinergis, RKP tahunannya dan RKPD-nya harus sinergis, APBN dan APBD harus sinergis," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com