Salin Artikel

Cegah Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Diharap Segera Terbitkan Pedoman Teknis

Menurut Sri, pedoman itu penting bagi pemerintah daerah untuk mendukung salah satu agenda prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah pusat untuk tahun 2020-2024 tersebut.

Hal itu disampaikan Sri dalam diskusi bertajuk "Apa yang Bisa Kita Lakukan dalam Mencegah Perkawinan Anak di Indonesia?" di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

"Kita sama-sama tunggu apakah sudah ada permen PPPA-nya gitu sehingga pemerintah daerah yang sebagai ujung tombak penyelengaraan pemerintahan bisa melakukan pencegahan perkawinan anak ini," kata dia.

Ia mengatakan, teknis pencegahan perkawinan anak dipimpin oleh Kementerian PPPA.

Melalui Permen PPPA tersebut, nantinya pemerintah daerah bisa menjadikannya sebagai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Secara umum, kata Sri, penyelenggaraan pemerintahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Nah terkait pencegahan perkawinan anak itu merupakan bagian dari apa yang tercantum dari urusan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di nomor 6," kata dia.

Menurut Sri, Kemendagri tidak bisa secara spesifik langsung melakukan tindakan pencegahan perkawinan anak.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Kemendagri berperan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara umum.

"Mendagri harus memastikan kepada tim kami di daerah, para kepala Bappeda, kepala daerah, apakah kelembagaan di daerah ada. Itu yang harus dicek. Jadi apakah lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ada di daerah. Kalau tidak ada kan tidak bisa melaksanakan tugas melakukan pencegahan perkawinan anak," katanya.

Oleh karena itu, Sri menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Dalam RPJMN kan sudah tercantum targetnya (menurunkan angka perkawinan anak jadi) 8,74 persen dan penanganan pencegahannya seperti apa. itu tidak akan bisa sukses dilakukan kalau pemda tidak melaksanakan di daerah," katanya.

Dengan demikian, setiap dokumen rencana pembangunan daerah harus dipastikan mencantumkan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Termasuk di dalamnya menyangkut pencegahan perkawinan anak.

"Untuk memastikan setiap tahun ini benar-benar dikerjakan itu kami. Kami memberikan panduan kepada di daerah tentang apa yang harus direncanakan dikerjakan tahun depan. Kami ikut memandu daerah untuk melaksanakan urusan PPPA khususnya pencegahan perkawinan anak ini, didalam rencana kerja harus sudah mencantumkan itu," ujar dia.

Tak hanya soal rencana kerja, Sri juga menekankan pemerintah daerah untuk memastikan alokasi anggaran yang cukup dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di dalam APBD.

"Setiap tahun Mendagri menerbitkan permen tentang pedoman anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jadi harus digunakan apa saja tercantum di dalam APBD-nya," kata Sri.

"Jadi ini untuk sinkronisasi kebijakan yang jadi arah Presiden Jokowi. Pencegahan perkawinan anak ini, RPJMN dan RPJMD ini harus sinergis, RKP tahunannya dan RKPD-nya harus sinergis, APBN dan APBD harus sinergis," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/12533521/cegah-perkawinan-anak-kementerian-pppa-diharap-segera-terbitkan-pedoman

Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke