JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mendatangi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Pantauan Kompas.com, keduanya datang setelah Menko Polhukam Mafhud MD memasuki kantornya sekitar pukul 07.35 WIB.
Setelah kedatangan Mahfud, Mendagri Tito Karnavian tiba sekitar pukul 07.45 WIB.
Kemudian disusul Menkes Terawan Agus Putranto sekitar pukul 07.55 WIB.
Baca juga: Pasca-Evakuasi WNI dari Wuhan, Lokasi Karantina hingga Hoaks Virus Corona
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal juga hadir di Kantor Kemenko Polhukam bersama dengan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti dan jajaran DPRD Natuna.
Para pejabat yang hadir dijadwalkan akan menggelar rapat bersama. Namun, belum ada informasi terkait agenda pembahasan dalam rapat tersebut.
Kendati demikian belakangan diketahui Mendagri Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut Surat Edaran (SE) libur sekolah di Natuna.
Baca juga: Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Akmal membenarkan surat tersebut atas arahan Mendagri Tito Karnavian. "Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat, " kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).
Surat tersebut bersifat penting dan segera. Di dalamnya ada empat poin yang ditekankan Mendagri kepada Bupati Natuna.
Baca juga: Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah
Rinciannya, pertama, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
Kedua, kebijakan meliburkan sekolah akan menghambat kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh.
Ketiga, meminta Bupati Natuna mencabut SE dan tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.
Keempat, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Kemenkes Bagi Wilayah Karantina di Natuna Jadi 3 Lapis, Masyarakat Umum Tak Bisa Mengakses