Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Ditolak MK, Perludem dan KPI Gantungkan Harapan ke DPR

Kompas.com - 29/01/2020, 22:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengaku bakal memperjuangkan perubahan mengenai syarat pemilih dalam Pemilu ke DPR.

Perludem dan KPI akan meyakinkan DPR supaya frasa "sudah pernah kawin" dalam syarat pemilih di Pemilu dapat dihapus.

"Paling tidak masih ada peluang di pembahasan Undang-undang Pemilu tahun 2020 ini yang masuk di Prolegnas. Kami akan berusaha sekuat kami untuk meyakinkan agar DPR tidak menggunakan frasa sudah atau pernah kawin ini di dalam pemilu," kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: MK Tolak Batalkan Syarat Sudah Pernah Kawin untuk Pemilih Pilkada

Baik KPI maupun Perludem menilai, syarat tersebut bisa berdampak serius pada perkawinan usia anak dan kaitannya dengan politik.

Dikhawatirkan, tidak dihapusnya frasa "sudah pernah kawin" sebagai syarat pemilih ini akan menjadi pintu masuk terjadinya politisasi terhadap anak.

"Seolah-olah kemudian ada upaya untuk mendorong pernikahan usia anak dengan tujuan untuk mendapatkan suara di dalam proses pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Baca juga: Perludem Kecewa MK Menolak Hapus Syarat Kawin untuk Pemilih Pilkada

Meski berkomitmen untuk memperjuangkan penghapusan frasa ini ke DPR, Perludem dan KPI khawatir putusan MK justru akan menjadi batu sandungan yang menggagalkan upaya perbaikan undang-undang.

Oleh karenanya, Perludem dan KPI mendorong pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut memperjuangkan hal ini.

Partai politik juga diminta berkomitmen untuk tidak memanfaatkan aturan ini sebagai celah pemanfaatan anak-anak dalam politik.

"Kami memang berharap ada komitmen yang lebih utuh, lebih solid dari partai politik kita di parlemen karena kalau usianya hanya 17 tahun dampaknya bukan hanya kepada perlindungan terhadap anak, tetapi juga kualitas teknis dan manajemen pemilu juga akan bisa lebih mudah dan baik," ujar Titi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak membatalkan syarat "sudah pernah kawin" sebagai salah satu kondisi seseorang dapat dinyatakan sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan ini disampaikan Mahkamah melalui putusan atas uji materi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya Pasal 1 ayat 6.

Pasal tersebut berbunyi, "pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Mahkamah berpandangan, gugatan yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Perempuan Indonesia itu tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com