Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pergantian Frasa, Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu

Kompas.com - 29/01/2020, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyoal frasa "panitia pengawas kabupaten/kota".

Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan, frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkap adanya perbedaan penyebutan istilah pengawas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pemilu dengan yang ada di UU Pilkada.

Awalnya, dalam nomenklatur ihwal pengawas kabupaten/kota yang dimuat di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, digunakan frasa Panwas kabupaten/kota.

Namun, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, frasa yang digunakan adalah Bawaslu kabupetan/kota.

Frasa dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nomenklatur pengawas kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang pilkada.

Atas ketidaksamaan penggunaan frasa ini, Mahkamah khawatir akan muncul dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, Panwas dan Bawaslu tidak dapat disamakan.

Ada sejumlah perbedaaan di antara keduanya, yang berkaitan dengan sifat kelembagaan, komposisi lembaga, hingga pemilihan anggota.

Dalam hal sifat kelembagaan, Panwas adalah lembaga yang bersifat ad hoc atau sementara dan dibentuk mendekati pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Sedangkan Bawaslu bersifat tetap atau permanen yang keanggotannya menjabat selama lima tahun.

Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang

Dari segi keanggotaan, Panwas hanya diisi oleh tiga orang anggota, sementara jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima hingga tujuh orang.

Terakhir, dalam hal pemilihan keanggotaan, anggota Panwas dipilih melalui tim seleksi yang dibentuk melalui Bawaslu provinsi. Sedangkan Bawaslu kabupeten/kota dipilih oleh Bawaslu RI.

"Dengan terjadnya perubahan itu, mesti disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Apabila penyesuaian tidak dilakukan akan berdampak pada ketidakpastian hukum lembaga pengawas pemilu, termasuk pemilihan terhadap kepala daerah," ujar Hakim Saldi Isra.

Untuk diketahui, gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com