JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI.
Ia mengatakan, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI tak sesuai dengan PP No 13/2005 tentang LPP TVRI.
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," kata kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Helmy Yahya Tak Terima Pembayaran Liga Inggris Disebut Berpotensi seperti Jiwasraya
Menurut Helmy, nama baiknya telah tercoreng setelah pemecatan tersebut. Ia akan membela nama baiknya sendiri.
"Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah Ketua Ikatan Alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ucap Helmy.
Selain itu, kata dia, gugatan pembelaannya itu agar hal serupa tak lagi terjadi pada masa mendatang.
Helmy tidak ingin ada orang lain mengalami hal seperti yang dialami dirinya.
"Saya membela karena tidak ingin terjadi lagi. Karena gampang sekali seorang direksi dengan PP 13/2005 itu diberhentikan. Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita ini. Tapi saya tetap diberhentikan," kata Helmy.
Baca juga: Bicara Kronologi Pemecatan, Helmy Yahya Sebut Dewas Blok Nomor WhatsApp Direksi
Selanjutnya, Helmy menyatakan, gugatannya itu juga demi memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI serta menjamin eksistensi TVRI untuk melayani publik.
Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.