Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: UU Pemilu dan UU KPK Baru Paling Banyak Digugat Selama 2019

Kompas.com - 28/01/2020, 12:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK paling banyak dimohonkan untuk diuji materi selama 2019.

Menurut Anwar, selama 2019 ada 51 permohonan uji materi peraturan perundangan (UU).

"UU dengan frekuensi paling sering diuji yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebanyak 18 kali, lalu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebanyak 9 kali," ujar Arman saat memberikan sambutan dalam sidang khsusus sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Jokowi Apresiasi MK Transparan Tangani Sengketa Pilpres

Kemudian, peringkat ketiga UU yang paling banyak diuji materi adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebanyak 5 kali.

"Kemudian ada UU ASN, UU pemilihan gubernur, UU tindak pidana korupsi, masing-masing diuji 4 kali," lanjut Anwar.

Dia menjelaskan, selama 2019 MK mencatat capaian waktu penyelesaian perkara pengujian UU rata-rata dapat diselesaikan selama 59,9 hari kerja.

Dengan kata lain, kata Anwar dibutuhkan rata-rata waktu 2,83 bulan untuk menyelesaikan satu perkara.

Baca juga: Gelar Sidang Khusus, MK Laporkan Pengujian Undang-undang hingga Sengketa Pemilu

Capaian ini, kata dia, mengalami peningkatan. Sebab pada 2018 lalu dibutuhkan waktu 69 hari kerja atau 3,5 bulan untuk menyelesaikan satu perkara.

"Sementara itu, pada 2017 dibutuhkan 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara," ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan prioritas MK pada 2020.

Tahun ini, kata dia, MK akan menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada di 270 daerah.

Untuk menghadapi proses ini, MK mendapatkan anggaran Rp 246 miliar.

"MK hanya mendapatkan Rp 246 miliar. Jumlah ini jauh lebih sedikit, tidak sampai separuh dibandingkan alokasi anggaran tahun 2019 yakni sebesar Rp 539 miliar," tutur Anwar.

Baca juga: Di Sidang Khusus MK, Jokowi Kembali Singgung Obesitas Regulasi

Dia mengatakan anggaran tahun ini akan dialokasikan untuk kegiatan prioritas, antara lain pengananan hasil sengketa pilkada dan peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri.

Di akhir pemaparannya, Anwar mengungkapkan sejak berdiri MK telah menerima 3.005 perkara.

Dari jumlah itu, pengujian UU paling banyak tercatat yaitu sebanyak 1.317 perkara.

Kemudian, perselisihan hasil pilkada sebanyak 982 perkara.

Baca juga: Ketua KPU: Problemnya, MK Putuskan Eks Napi Korupsi Boleh Ikut Pilkada

Selanjutnya, sengketa hasil pileg sebanyak 671 perkara dan perselisihan hasil pilpres sebanyak 5 perkara.

Lalu, sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara.

"Dari 3.005 perkara itu, diputus 907 perkara dikabulkan. Sebanyak 1.005 perkara ditolak, sebanyak 1.004 tidak dapat diterima dan sebanyak 60 perkara dinyatakan gugur," ungkap Anwar.

Dia menambahkan, sebanyak 171 perkara ditarik kembali, 25 perkara merupakan tindak lanjut dari putusan sela, 11 perkara dinyatakan tidak berwenang ditangani MK dan 30 perkara masih dalaam proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com