Menurut Anwar, selama 2019 ada 51 permohonan uji materi peraturan perundangan (UU).
"UU dengan frekuensi paling sering diuji yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebanyak 18 kali, lalu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebanyak 9 kali," ujar Arman saat memberikan sambutan dalam sidang khsusus sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Kemudian, peringkat ketiga UU yang paling banyak diuji materi adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebanyak 5 kali.
"Kemudian ada UU ASN, UU pemilihan gubernur, UU tindak pidana korupsi, masing-masing diuji 4 kali," lanjut Anwar.
Dia menjelaskan, selama 2019 MK mencatat capaian waktu penyelesaian perkara pengujian UU rata-rata dapat diselesaikan selama 59,9 hari kerja.
Dengan kata lain, kata Anwar dibutuhkan rata-rata waktu 2,83 bulan untuk menyelesaikan satu perkara.
Capaian ini, kata dia, mengalami peningkatan. Sebab pada 2018 lalu dibutuhkan waktu 69 hari kerja atau 3,5 bulan untuk menyelesaikan satu perkara.
"Sementara itu, pada 2017 dibutuhkan 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan prioritas MK pada 2020.
Tahun ini, kata dia, MK akan menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada di 270 daerah.
Untuk menghadapi proses ini, MK mendapatkan anggaran Rp 246 miliar.
"MK hanya mendapatkan Rp 246 miliar. Jumlah ini jauh lebih sedikit, tidak sampai separuh dibandingkan alokasi anggaran tahun 2019 yakni sebesar Rp 539 miliar," tutur Anwar.
Dia mengatakan anggaran tahun ini akan dialokasikan untuk kegiatan prioritas, antara lain pengananan hasil sengketa pilkada dan peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri.
Di akhir pemaparannya, Anwar mengungkapkan sejak berdiri MK telah menerima 3.005 perkara.
Dari jumlah itu, pengujian UU paling banyak tercatat yaitu sebanyak 1.317 perkara.
Kemudian, perselisihan hasil pilkada sebanyak 982 perkara.
Selanjutnya, sengketa hasil pileg sebanyak 671 perkara dan perselisihan hasil pilpres sebanyak 5 perkara.
Lalu, sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara.
"Dari 3.005 perkara itu, diputus 907 perkara dikabulkan. Sebanyak 1.005 perkara ditolak, sebanyak 1.004 tidak dapat diterima dan sebanyak 60 perkara dinyatakan gugur," ungkap Anwar.
Dia menambahkan, sebanyak 171 perkara ditarik kembali, 25 perkara merupakan tindak lanjut dari putusan sela, 11 perkara dinyatakan tidak berwenang ditangani MK dan 30 perkara masih dalaam proses.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/12143861/mk-uu-pemilu-dan-uu-kpk-baru-paling-banyak-digugat-selama-2019