Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Langsung Gelar Pleno Setelah Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

Kompas.com - 15/01/2020, 12:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana langsung menggelar rapat pleno usai sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, DKPP akan langsung menggelar pleno supaya bisa mengumumkan hasil putusan sidang hari ini pada Kamis (16/1/2020) besok.

"Kami bertiga dengan anggota DKPP lainnya merencanakan sidang hari ini. Sore atau malam hari ini pleno. Insya Allah besok kita akan bacakan putusannya," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan Digelar Tertutup di Gedung KPK

Muhammad menuturkan, pleno digelar karena putusan DKPP bersifat kolektif kolegial. Ia menyebut putusan berupa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Wahyu akan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur DKPP.

"Akan kita nilai derajat pelanggarannya seperti apa, ringan, sedang, berat. Kalau berat tentu akan diberhentikan sesuai UU 7 2017 peraturan DKPP," ujar Muhammad.

Adapun terkait sidang yang rencananya digelar pada Rabu ini, Muhammad memastikan DKPP hanya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik Wahyu sebagai penyelenggara Pemilu.

"DKPP tentu tidak akan masuk ke wilayah proses-proses hukum yang lain misalnya korupsi, dugaan korupsi, dugaan pidana, itu wilayah KPK," kata Muhammad.

Baca juga: Hari Ini Disidang DKPP, Wahyu Setiawan Temui Penyidik KPK

Muhammad juga menegaskan bahwa DKPP tetap berwenang menyidang Wahyu meskipun Wahyu sudah mengajukan permohonan diri.

Menurut Muhammad, Wahyu masih berstatus sebagai Komisioner KPU karena belum ada surat pemberhentian dari presiden.

Ia melanjutkan, UU Pemilu juga menyatakan bahwa ada tiga hal yang membuat anggota KPU diberhentikan antar waktu, yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Diberhentikan dengan tidak hormat salah satu poinnya karena melanggar sumpah janji atau kode etik. Jadi, sekali lagi, sidang ini untuk mengawal penegakan kode etik saja," kata Muhammad.

Baca juga: Jelang Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan, DKPP Koordinasi dengan KPK

Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com