Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, DKPP akan langsung menggelar pleno supaya bisa mengumumkan hasil putusan sidang hari ini pada Kamis (16/1/2020) besok.
"Kami bertiga dengan anggota DKPP lainnya merencanakan sidang hari ini. Sore atau malam hari ini pleno. Insya Allah besok kita akan bacakan putusannya," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).
Muhammad menuturkan, pleno digelar karena putusan DKPP bersifat kolektif kolegial. Ia menyebut putusan berupa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Wahyu akan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur DKPP.
"Akan kita nilai derajat pelanggarannya seperti apa, ringan, sedang, berat. Kalau berat tentu akan diberhentikan sesuai UU 7 2017 peraturan DKPP," ujar Muhammad.
Adapun terkait sidang yang rencananya digelar pada Rabu ini, Muhammad memastikan DKPP hanya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik Wahyu sebagai penyelenggara Pemilu.
"DKPP tentu tidak akan masuk ke wilayah proses-proses hukum yang lain misalnya korupsi, dugaan korupsi, dugaan pidana, itu wilayah KPK," kata Muhammad.
Muhammad juga menegaskan bahwa DKPP tetap berwenang menyidang Wahyu meskipun Wahyu sudah mengajukan permohonan diri.
Menurut Muhammad, Wahyu masih berstatus sebagai Komisioner KPU karena belum ada surat pemberhentian dari presiden.
Ia melanjutkan, UU Pemilu juga menyatakan bahwa ada tiga hal yang membuat anggota KPU diberhentikan antar waktu, yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Diberhentikan dengan tidak hormat salah satu poinnya karena melanggar sumpah janji atau kode etik. Jadi, sekali lagi, sidang ini untuk mengawal penegakan kode etik saja," kata Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/12261821/dkpp-langsung-gelar-pleno-setelah-sidang-pelanggaran-etik-wahyu-setiawan