Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah antara Pusat dan Daerah

Kompas.com - 13/01/2020, 19:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, menyarankan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu di pusat dan di daerah.

Hal itu diungkapkan Ramlan saat menjadi ahli dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan uji materi aturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2019). 

"Saya menawarkan bahwa pemilu dipisah antara dua. (Sebab) urusan pemerintah itu bisa dipilah jadi dua kategori. Satu urusan pemerintahan daerah. Satu lagi urusan pemerintahan nasional," ujar dia. 

Hal tersebut menurut Ramlan sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur tentang pemerintahan NKRI yang terdiri pusat dan daerah. Pasal itu juga memberikan penjelasan tentang otonomi daerah.

Baca juga: Jika PDI-P Tunjuk Gibran Maju Pilkada Solo, Ini Kata Achmad Purnomo

Dengan begitu, kata Ramlan, harus ada dua macam pemilu.

"Yakni pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan nasional, atau pemilu nasional dan harus ada pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan daerah, alias pemilu daerah," tutur dia.  

Ramlan kemudian menyinggung pertanyaan majelis hakim MK terkait adakah argumentasi teoritik yang mendasari saran tersebut.

Dia mengingatkan, pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensial.

"Lalu saya bilang, ini kan pemerintahan presidensial maka efektivitas pemerintahan sistem presidensial itu artinya presiden tak bisa membuat undang-undang sendiri, harus dengan persetujuan DPR," ucap Ramlan.

Dengan demikian, jika pelaku pemerintahan nasional dipilih bersama di pemilu nasional, akan mencegah keterbelahan dalam pemerintahan.

"Pemerintahan terbelah itu artinya, presiden dari partai A dan DPD dari koalisi partai C. Jadi antara presiden dan DPR tak sinkron. Tak mencapai kesepakatan dalam kebijakan nasional," ujar Ramlan.

Di daerah pun, kepala daerah tidak bisa membuat aturan sendiri. Aturan yang disusun harus melalui persetujuan DPRD

Jika kondisinya demikian, kata dia, ongkos pemilu menjadi mahal.

"Jadi kalau pemilu kepala daerah dan DPRD dibuat bersamaan, maka akan muncul kepala daerah yang terpilih itu dari partai yang sama. Itu semua (pemisahan sistem) demi efektivitas pemerintahan nasional dan efektivitas pemerintahan daerah," ucap Ramlan.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.

"Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu," ujar Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Dinilai Jadi Kesempatan KPU Kembalikan Kepercayaan Publik

Dalam putusan terdahulu, MK memandang keserentakan pemilu bertujuan memperkuat sistem presidensial dan menegaskan efisiensi pelaksanaan pemilu.

"Namun, dalam praktiknya (pemilu serentak) kurang manusiawi dari sisi beban," lanjut Titi.

Sehingga, Perludem meminta MK menyatakan keserentakan pemilu bisa dibagi menjadi dua.

Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sementara itu, Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Adapun pada Senin (13/1/2020) permohonan uji materi perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 ini memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com