Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Yakinkan Publik Penangkapan Wahyu Tak Terkait Kebijakan Struktural

Kompas.com - 09/01/2020, 19:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu membuktikan ke publik bahwa OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah tindakan oknum.

KPU harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa peristiwa tersebut tak terkait dengan kebijakan struktural KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"KPU harus buktikan pada publik bahwa perkara WS (Wahyu Setiawan) adalah tindakan oknum yang bukan menjadi kebijakan struktural KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Ketua KPU: KPK Tak Sita Barang dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Menurut Titi, untuk menyikapi peristiwa ini, KPU harus mendukung penuh langkah hukum yang diambil KPK. KPU juga diminta untuk bersikap terbuka dan komunikatif.

KPU, lanjut Titi, juga seharusnya bisa menjelaskan sebaik mungkin hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa yang menjerat Wahyu.

"Jangan biarkan ada ruang sedikit saja penyebaran hoaks dan fitnah yang bisa mendeligitimasi KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu bentukan konstitusi yang keberadaannya susah payah didorong saat masa reformasi," kata Titi.

"Kita harus bedakan antara orang dan fungsi lembaganya. Tentu pembenahan dan pembersihan internal institusi mutlak dilakukan," tambahnya.

Titi mengatakan, kekhawatiran terbesar dalam persitiwa ini adalah munculnya degradasi sistem demokrasi langsung.

Sebab, bukan tidak mungkin jika OTT ini bakal menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU menurun, sehingga berujung pada penguatan wacana Pilkada tidak langsung.

"Kekhawatiran terbesar adalah kasus WS (Wahyu Setiawan) ini akan dipakai untuk mendegradasi sistem demokrasi langsung, dengan mengait-ngaitkan ketidakcakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu berintegritas," kata Titi saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).

"Lalu terjadi simplifikasi solusi, pilkada oleh DPRD, persempit kewenangan KPU, dan lain-lain," lanjutnya.

Untuk diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Djarot Akui Ada Kader PDI-P Ikut Terjerat OTT Wahyu Setiawan

"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu petang.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com