JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita barang atau dokumen apa pun dari ruang kerja salah satu komisioner, Wahyu Setiawan.
Menurut Arief, penyidik KPK hanya melakukan penyegelan ruang kerja sementara dan ruang kerja di rumah dinas Wahyu Setiawan.
"Enggak (tidak ada yang disita). Jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan. Tadi penyidik KPK juga sudah ketemu sama saya," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2020).
"Jadi ada dua tempat yang dilakukan penyegelan. Yakni ruang kerja Pak Wahyu di kantor dan ruang kerja Pak Wahyu di rumah dinas," kata Arief.
Baca juga: Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijaga Ketat Pasca-OTT KPK
Berdasarkan keterangan dari penyidik KPK, kata Arief, penyegelan bertujuan mengamankan kedua tempat itu supaya tidak terjadi perubahan.
"Mereka (penyidik KPK), juga menyampaikan nanti kalau ada perkembangan, kalau dibutuhkan dokumen-dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilannya atau penyitaan dokumen ke tempat sebagaimana yang ditunjukkan oleh Pak Wahyu nantinya," ujar Arief.
"Misalnya apakah ada di ruang kerja kantor, ataukah ada di ruang kerja rumah dinas, atau di mana. Jadi hari ini hanya dilakukan pengamanan ruangan aja," tuturnya.
Baca juga: OTT Wahyu Setiawan, KPU Akan Rapat Khusus Setelah Keterangan Resmi KPK
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.