JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dengan pecahan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidik masih mengonfirmasi temuan uang tersebut dengan para terperiksa.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing. Mengenai junlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Ali, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: DPR Sebut OTT Komisioner KPU Jawaban Kekhawatiran Publik soal KPK
Sejauh ini, sudsh ada delapan orang yang diperiksa terkait rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu.
Menurut Ali, keterangan lebih lanjut mengenai OTT Wahyu beserta status barang bukti uang mata uang asing itu akan dijelaskan dalam konferensi pers.
"Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," ujar Ali.
Baca juga: Komisioner Kena OTT KPK, KPU Harus Segera Kembalikan Kepercayaan Publik
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu kemarin.
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.